Selasa, 03 April 2012

Tugas Khusus 3

Nama : Rully Andre


NPM : 29210077


Kelas: 2EB18


Kapolsek Penerima Suap Divonis 4,5 Tahun Penjara


 Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada bekas Kepala Kepolisian Sektor Cicendo Kota Bandung Komisaris Brussel D. Samodra, terdakwa penerima suap pembebasan tahanan, Selasa, 28 Februari 2012. Vonis ini tiga kali lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang cuma meminta Brussel dihukum 1,5 tahun penjara.

Hukuman lebih berat juga dijatuhkan kepada bekas anak buah Brussel, Ajun Komisaris Suherman. Eks Kepala Reserse Kriminal Cicendo ini dihukum 4 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa 1,4 tahun penjara. Selain vonis bui, Brussel dan Suherman juga didenda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Hukuman lebih berat ini dijatuhkan karena majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.



Penyelesaian:

Hal seperti ini bukan lagi hal baru di negeri ini, kasus suap biasanya terjadi karena pemberian upah/penggajian tidak sesuai dengan pekerjaan yang dirasa terlalu berat tetapi dengan pembayaran yang rendah, jalan keluarnya adalah dengan memberikan upah yang sesuai dengan pekerjaan, dan jika masih terjadi hal paling baik adalah dengan menindak tegas dan tanpa basa-basi atau belas kasihan seperti dengan langsung menonaktifkan tersangka dan membawanya kepada yang berwenang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar