Minggu, 27 Oktober 2013

Tulisan Etika Profesi Akuntansi

Tulisan Etika Profesi Akuntansi
22 Oktober 2013
Nama : Rully Andre
Kelas : 4EB18
NPM : 29210077

Skandal Etika di Bidang Akuntansi
TEMPO.COJakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang dakwaan atas terdakwa Budi Susanto. Budi merupakan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi Korps Lalu Lintas Kepolisian RI.

"Harganya digelembungkan dan di-mark-up," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2013.

Jaksa mengatakan, ada tiga teknik dalam penggelembungan yang dilakukan Budi, yaitu komponen utuh dibuat harga terpisah, perincian komponen dihitung kembali sehingga terhitung sebanyak dua kali. Dan memasukkan harga bagian yang tak terpakai. Kemudian, ketiga, menaikkan harga setiap komponen menjadi lebih tinggi dari harga pasar.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi ini, diduga negara dirugikan hampir Rp 145 miliar atau setidaknya Rp 121,8 miliar. Karena tindakannya itu, Budi dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sidang tindak pidana korupsi diketuai oleh hakim Amin Ismanto. Sedangkan Budi Susanto dalam persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk dan Junimart Girsang. Budi diduga menyuap tervonis 18 tahun penjara kasus simulator, Djoko Susilo, agar memenangkan tender pengadaan alat simulator. 

Analisis :
Dalam artikel “Tiga Modus Budi Susanto Mark-Up Harga Simulator” pada laman berita online Tempo.co pada Selasa, 10 September 2013, terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi, diantaranya:
1. Perilaku Profesi
2. Tanggung Jawab Profesi
3. Profesionalisme
4. Pengutamaan Kepentingan
5. Integritas

Tugas Etika Profesi Akuntansi 2

Tugas Etika Profesi Akuntansi
22 Oktober 2013
Nama : Rully Andre
Kelas : 4EB18
NPM : 29210077

1. Jelaskan Faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan !
·         Kebutuhan Individu
Hal ini dimisalkan dengan orang yang mencari nafkah dengan cara yang tidak halal dengan alasan perekonomian yang tercekik
·         Tidak Ada Pedoman
Dimisalkan seperti seseorang yang berada dalam suatu area yang tidak jelas bagaimana peraturan ber-etikanya.
·         Perilaku dan Kebiasaan Individu
Dimisalkan seperti seorang anak yang sedari kecil terlalu dimanja, bahkan ketika berbuat salahpun tidak dimarahi dan tidak diberikan sanksi, pada akhirnya anak itu menjadi orang yang tidak ber-etika
·         Lingkungan Tidak Etis
Hampir sama dengan bagian “tidak ada pedoman” namun di tempat ini dicontohkan lebih ekstrim dimana justru lingkungan ini sama-sekali tidak memiliki peraturan ber-etika
·         Perilaku Orang yang Ditiru
Dimisalkan ada seseorang yang terlalu meniru seseorang entah itu idola ataupun orang yang berpengaruh, akan tetapi dalam penerapannya hal-hal buruk yang dilakukan orang tersebut juga ditiru
Sumber : http://duniaetikait.wordpress.com/2012/04/28/faktor-yang-mempengaruhi-pelanggaran-etika/

2. Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis !
Menurut Profesor Larue Hosmer, sejumlah prinsip etika yang berbeda dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis, antara lain: kepentingan pribadi jangka panjang, kebijakan pribadi, perintah agama, peraturan pemerintah, manfaat bersama, hak perorangan, pemerataan keadilan. Kesamaan yang dimiliki oleh prinsip-prinsip etika tersebut adalah bahwa prinsip itu mendorong manajer dan karyawan untuk mempertimbangkan kepentingan orang lain saat mengambil keputusan yang etis. Pada saat yang sama, prinsip-prinsip ini dapat menghasilkan tindakan etika yang sangat berbeda. Hal tersebut digambarkan dengan menggunakan prinsip-prinsip tersebut, untuk memutuskan apakah akan memberikan pension penuh kepada Joan Addessi dan anak-anaknya.
Sesuai prinsip kepentingan pribadi jangka panjang, anda tidak perlu melakukan tindakan apapun yang bukan menyangkut kepentingan jangka panjang anda atau organisasi anda. Seolah-olah prinsip kepentingan pribadi mendorong timbulnya rasa mementingkan diri sendiri, tetapi sebenarnya tidak demikian. Apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka panjang kita seringkali sangat berbeda dengan apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka pendek.
Prinsip kebijakan pribadi berkeyakinan bahwa anda tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak mulus dan yang anda tidak akan senang dilaporkan disurat kabar maupun televise.Prinsip perintah agama memandang bahwa anda jangan pernah melakukan tindakan yang tidak baik atau yang menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan positif yang muncul karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah disepakati. Menurutprinsip peraturan pemerintah, hukum mewakili standar moral minimal dari masyarakat, karena itu anda tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Prinsip manfaat bersama menyatakan bahwa anda tidak boleh melakukan tindakan yang tidak menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat. Singkatnya, anda harus melakukan sesuatu yang memberikan kebaikan terbesar dalam jumlah yang banyak. Prinsip hak perorangan meyakinkan bahwa anda tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang telah disepakati. Dan prinsip yang terakhir yaitu prinsip pemerataan keadilan menyatakan bahwa anda seharusnya tidak melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan bagi kelompok terkecil diantara kita.
Sumber : http://mikailfirdaus.blogspot.com/2012/10/prinsip-pengambilan-keputusan-yang-etis.html

3. Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan suatu contoh!
Suap(bribery) adalah tindakan yang tidak etis dimana niat yang menggerakkan seseorang untuk melakukan penyuapan sudah pasti untuk hal-hal yang menguntungkan satu pihak (si pelaku) dan merugikan banyak pihak (orang lain), hal ini tidak etis karena dapat menyebabkan terbengkalainya kepentingan orang lain yang mungkin lebih terdesak daripada kepentingan si penyuap, untuk contohnya sangat banyak, diantaranya penyuapan yang dilakukan oleh seorang pelaku criminal kepada penegak hukum agar dapat dibebaskan dari hukuman dimana si penyuap sekaligus si pelaku criminal tersebut mendapat hukuman akibat suatu tindakan yang dilakukan merugikan banyak pihak, lebih mendalam contoh ini dapat dilihat dari para pejabat negeri yang melakukan korupsi dan ketika sedang dalam proses hukum si pelaku korupsi ini melakukan penyuapan kepada polisi, jaksa, dan bahkan hakim, selain contoh tersebut penyuapan juga dapat terjadi di bidang pendidikan dimana orang tua murid melakukan penyuapan kepada seorang guru/dosen agar nilai si anak dimudahkan dan diberikan kelonggaran tugas untuk si anak, masih banyak sebenarnya contoh penyuapan lainnya yang terjadi di sekeliling kita selain dari dua yang dicontohkan
Sumber : pemikiran mahasiswa/penulis sendiri