Selasa, 03 April 2012

Tugas Khusus 5

Nama: Rully Andre
NPM: 29210077
Kelas: 2EB18

Kasus Penggelapan Dana milik PT AJB

Badan Reserse Kriminal Polri menangani kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang perusahaan asuransi PT AJB. Penyidik telah menetapkan tersangka berinisial HK (Dirut PT OKCM), AS (Dirut PT OKCS), dan KS (Financial Controller PT OKCM).
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin (26/3/2012).
Modus yang dilakukan para tersangka adalah memindahkan dana investasi untuk kepentingan para tersangka, bukan untuk PT AJB. "Dana dipindahkan ke 15 rekening di beberapa bank," kata Saud.
Kerugian mencapai Rp 299 miliar dan 3 juta dollar AS. Tersangka ditangkap di Polda Metro Jaya karena tersangka memiliki beberapa kasus yang dilaporkan pihak PT AJB.


Penyelesaian:


Untuk Kasus Penggelapan dana biasanya dilakukan oleh orang-orang berotak cerdas yang sayangnya memiliki hati yang tidak baik, masalah seperti ini penyelesaiannya dapat dengan mengawasi segala kegiatan yang melibatkan pemindahan dana secara ketat dan dilakukan oleh orang-orang yang dapat dipercaya agar kedepannya tidak ada lagi celah untuk melakukan penggelapan dana

Tugas Khusus 4

Nama: Rully Andre


NPM: 29210077


Kelas: 2EB18


Penyelundupan 10 Kontainer Smartphone Blackberry


 Meski ikut mengerahkan tim untuk menangkap pelaku penyelundupan 10 kontainer barang elektronik asal Singapura, polisi tak ikut menangani kasus tersebut. 

Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan kasus saat ini ditangani Bea dan Cukai. "Karena untuk pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah kepabeanan ditangani oleh Bea dan Cukai," kata dia di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009. 

Polisi, Abubakar menambahkan, baru bertindak jika ditemukan unsur pidana. "Seperti korupsi, kolusi, dan lainnya, akan ditangani kepolisian," tambah dia. 

Pada Jumat 27 Februari 2009 oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri dan Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok bersama Penyidik Bea Cukai menyita 10 kontainer berukuran 20 kaki yang berisi barang-barang elektronik.

Padahal dokumen pengiriman itu untuk alat-alat kesehatan, jadi tidak sesuai dengan barang yang di dalam kontainer. Barang itu sendiri dikirim dari Singapura lewat Thailand dari PT. Han Seram Sakti, importir ini melakukan pengiriman melalui jalur hijau. Saat ini 10 kontainer tersebut masih berada di terminal peti kemas, Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji Susno menyatakan polisi belum menemukan indikasi ada kolusi antara importir dengan pihak kepabeanan.



Penyelesaian:


Untuk kasus penyelundupan biasanya ada pihak dalam yang terkait/terlibat, hal ini dikarenakan masih banyaknya petugas yang dipekerjakan memiliki mental yang tidak dibiasakan untuk berlaku jujur dan semestinya, penyelesaiannya adalah siapapun yang melihat ada kasus penyelundupan sebaiknya segera dilaporkan kepada yang berwenang agar segera ditangani dan tidak terlanjur telat untuk dilaporkan

Tugas Khusus 3

Nama : Rully Andre


NPM : 29210077


Kelas: 2EB18


Kapolsek Penerima Suap Divonis 4,5 Tahun Penjara


 Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada bekas Kepala Kepolisian Sektor Cicendo Kota Bandung Komisaris Brussel D. Samodra, terdakwa penerima suap pembebasan tahanan, Selasa, 28 Februari 2012. Vonis ini tiga kali lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang cuma meminta Brussel dihukum 1,5 tahun penjara.

Hukuman lebih berat juga dijatuhkan kepada bekas anak buah Brussel, Ajun Komisaris Suherman. Eks Kepala Reserse Kriminal Cicendo ini dihukum 4 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa 1,4 tahun penjara. Selain vonis bui, Brussel dan Suherman juga didenda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Hukuman lebih berat ini dijatuhkan karena majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.



Penyelesaian:

Hal seperti ini bukan lagi hal baru di negeri ini, kasus suap biasanya terjadi karena pemberian upah/penggajian tidak sesuai dengan pekerjaan yang dirasa terlalu berat tetapi dengan pembayaran yang rendah, jalan keluarnya adalah dengan memberikan upah yang sesuai dengan pekerjaan, dan jika masih terjadi hal paling baik adalah dengan menindak tegas dan tanpa basa-basi atau belas kasihan seperti dengan langsung menonaktifkan tersangka dan membawanya kepada yang berwenang