Selasa, 03 April 2012

Tugas Khusus 4

Nama: Rully Andre


NPM: 29210077


Kelas: 2EB18


Penyelundupan 10 Kontainer Smartphone Blackberry


 Meski ikut mengerahkan tim untuk menangkap pelaku penyelundupan 10 kontainer barang elektronik asal Singapura, polisi tak ikut menangani kasus tersebut. 

Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan kasus saat ini ditangani Bea dan Cukai. "Karena untuk pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah kepabeanan ditangani oleh Bea dan Cukai," kata dia di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009. 

Polisi, Abubakar menambahkan, baru bertindak jika ditemukan unsur pidana. "Seperti korupsi, kolusi, dan lainnya, akan ditangani kepolisian," tambah dia. 

Pada Jumat 27 Februari 2009 oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri dan Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok bersama Penyidik Bea Cukai menyita 10 kontainer berukuran 20 kaki yang berisi barang-barang elektronik.

Padahal dokumen pengiriman itu untuk alat-alat kesehatan, jadi tidak sesuai dengan barang yang di dalam kontainer. Barang itu sendiri dikirim dari Singapura lewat Thailand dari PT. Han Seram Sakti, importir ini melakukan pengiriman melalui jalur hijau. Saat ini 10 kontainer tersebut masih berada di terminal peti kemas, Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji Susno menyatakan polisi belum menemukan indikasi ada kolusi antara importir dengan pihak kepabeanan.



Penyelesaian:


Untuk kasus penyelundupan biasanya ada pihak dalam yang terkait/terlibat, hal ini dikarenakan masih banyaknya petugas yang dipekerjakan memiliki mental yang tidak dibiasakan untuk berlaku jujur dan semestinya, penyelesaiannya adalah siapapun yang melihat ada kasus penyelundupan sebaiknya segera dilaporkan kepada yang berwenang agar segera ditangani dan tidak terlanjur telat untuk dilaporkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar