Rabu, 28 Maret 2012

Tugas Khusus 2

Nama: Rully Andre
NPM: 29210077
Kelas: 2EB18
Keterlibatan Nunun Nurbaeti Dalam Kasus Cek Pelawat
Nunun Nurbaetie Daradjatun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Dalam kasus ini, Nunun mendapat Rp1 miliar.

"Ibu (Nunun) juga mendapat uang Rp1 miliar. Tapi kan Ibu bukan penyelenggara negara," kata Adang Daradjatun dalam jumpa pers, Senin 12 Desember 2011.

Namun, dia menyerahkan hal ini kepada proses hukum, terutama proses persidangan. Dia berharap kasus ini bisa terbuka tidak hanya sampai pada istrinya. Sebab, kata dia, motivator aliran dana ini pun harus dicari, yakni dia yang diuntungkan dari pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. "Motivatornya kenapa tidak disamakan saja semua jadi tersangka?" kata dia.
Dalam beberapa sidang terdakwa penerima cek pelawat, Nunun merupakan saksi kunci. Nunun diduga menebar 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada 26 anggota Komisi IX Bidang Keuangan DPR periode 1999-2004. 26 mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP.
Sebelum 26 mantan anggota Dewan itu, empat mantan anggota DPR lainnya sudah divonis dengan hukuman beragam. Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara divonis antara satu hingga 2,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa uang yang diterima politisi PDIP, Dudhie Makmun Murod, berasal dari Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaetie. Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan terungkap bahwa cek pelawat yang diterima Dudhie cs berasal dari Nunun melalui mantan stafnya Ahmad Hakim Safari atau Arie Malangjudo. Majelis hakim juga menilai, cek perjalanan yang diterima Hamka Yandhu cs berasal dari Nunun Nurbaeti Daradjatun. Pernyataan majelis hakim tertuang dalam pertimbangan vonis untuk Dudhie terkait kasus ini. Dudhie sendiri akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penyelesaian:
Dalam Kasus ini Tersangka mendapatkan suap dari tersangka lainnya dalam rangka pemilihan dirinya pada Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, untuk hal suap menyuap penyelesaiannya dapat menggunakan beberapa cara, seperti misalnya diberikan hadiah bagi siapapun yang bisa membongkar kasus suap jika ada kejadian kasus suap tersebut dalam suatu pemilihan pejabat, atau diberlakukan hukuman mati bagi siapapun yang melakukan permainan curang dalam pemilihan pejabat dan dalam hal ini hukuman mati langsung dijatuhkan disaat tersangka sudah terbukti dan tanpa menunggu banyak hal tidak berguna karena untuk kasus besar para tersangkanya sering berpura-pura sakit agar hukuman dan persidangan dapat ditunda-tunda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar